Kamis, 26 Maret 2009

Usai Baralek, Marapulai Ditahan

Pupus sudah keinginan Ferry Fauzi (41) warga Jambi untuk menikmati malam pertama dengan istri mudanya, setelah diringkus jajaran Polresta Bukiktinggi, Minggu (22/3) sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi resepsi pernikahannya di Pasa Bawah. Selanjutnya, Ferry diamankan di Mapolresta Bukiktinggi untuk dimintai keterangan, dan kedukaan mendalam terlihat dirasakan isteri muda Ferry yang melihat suaminya dibawa petugas.
Pantauan wartawan, jajaran Buser Polresta langsung mendatangi tempat resepsi penikahannya. Setelah adanya negosiasi dengan yang bersangkutan, petugas langsung membawa Ferry ke Mapolresta dengan cara damai atau tanpa diborgol untuk dimintai keterangan. Sementara, pihak keluarga istri mudanya hanya terpana melihat menantu mereka dibawa petugas, tanpa ada satupun berkomentar.

Kapolresta Bukiktinggi melalui Kasatreskrim AKP Andi Santosa yang ditemui wartawan, Senin (23/3) membenarkan. Ferry diamankan atas adanya laporan dari istri tuanya Nila Kesuma (39) warga Jalan Panorama yang menyatakan, antara mereka belum ada akta cerai yang sah. “Atas laporan yang kami terima, kami langsung bergerak.

Dengan menimbang etika dan kemanusiaan, maka yang bersangkutan diringkus ketika acara baraleknya sudah selesai, dan tidak mungkin kita ringkus ketika dia sedang berada di pelaminan,” terang Andi. Menurut pengakuan Nila Kesuma pada pihak Polresta, dia mengetahui laki-laki yang masih suaminya itu sudah menikah dengan seseorang, Jumat (20/3) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor KUA Guguak Panjang Bukiktinggi.

Sabtu (21/3) dia melihat photocopy undangan suaminya dengan orang lain. Penasaran dengan undangan tersebut, dia mendatangi lokasi resepsi pernikahan seperti yang tertera dalam undangan tersebut. Ternyata memang benar, kalau suaminya akan melangsungkan resepsi pernikahan, Minggu (22/3). Tidak terima dengan hal itu, Sabtu (21/3) sekitar pukul 20.00 WIB, Nila melaporkan suaminya tersebut ke Mapolresta Bukiktinggi dengan tuduhan poligami tanpa persetujuan dari istri tuanya.

Dari penyidikan yang dilakukan di Mapolresta Bukiktinggi, Ferry memang mempunyai akte cerai yang dibuat di daerahnya di Jambi dan itu semuanya sudah dimanipulasi Ferry. Dengan modal itu, juga yang bersangkutan mengelabui dan meyakinkan istri mudanya, kalau dia sudah bercerai secara resmi dengan istri pertamanya.

Sampai berita ini diturunkan, Ferry masih mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bukiktinggi untuk menjalani pemeriksaan. Apapun alasan yang diberikan oleh Ferry, tapi karena adanya pengaduan dari istri pertamanya yang masih sah menjadi istrinya, kata Kasat, Ferry dijerat Pasal 278 KUHP tentang poligami yaitu kawin tanpa izin dari istri yang sah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar