PADANG--Dua pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap namun memiliki C4 ditangkap petugas Limnas usia mencontreng di TPS 3 Seberang Palinggam, Kota Padang, Kamis (9/4). Sementara satu lainnya berhasil kabur.
Dua pemilih tersebut Silvester (24) asal Simalegi Siberut Utara dan Nita (22), asal matobek, Sikakap, Kepulauan Mentawai. Keduanya mahasiswa Mentawai, sedang yang kabur Bifasisus (27) asal Simalegi.
Menurut Silvester di Panwaslu Padang, tadi siang sekitar pukul 11, Boni datang ke kantor Patas (organisasi nirlaba) di jalan Kampung Nias. Saat itu Boni membawa tiga kartu undangan C4 (undangan ke TPS).
Boni lalu mengajak Silvester dan Nita ke TPS 1 untuk memilih. "Karena penasaran ingin tahu seperti apa itu mencontreng maka saya ingin ikut," kata Silvester.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Silvester dan Nita yang baru saja usai memberikan suara di bilik dan bermaksud memasukkan kertas suara ke kotak, langsung ditangkap petugas Limnas. Sementara Boni yang telah memberikan suara, kabur duluan. Keduanya lalu digiring ke kantor Panwaslu.
Dari penyelidikan panwaslu diketahui undangan C4 didapat dari Ishak. Dari keterangan Ishak, ia mendapat empat undangan C4 dari lurah, satu atas namanya sendiri, tiga lainnya titipan untuk tiga warga Nias. Namun karena Ishak tidak menemukan tiga orang itu, ia memberikannya ke Boni.
"Kasus ini akan kita lanjukan ke Poltabes, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," kata Zulkarnaini, Ketua panwaslu Padang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar